Setiap Bentuk Badan Usaha Memerlukan Dokumen Agar Bisnisnya Dapat Beroperasi
Di Negara Indonesia terdapat banyak bentuk badan usaha agar organisasi atau perusahaan tidak melanggar hukum yang berlaku dan masing-masing badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam proses pendirian suatu perusahaan atau organisasi tergantung dari bentuk badan usaha yang dapat dipilih, adapun bentuk badan usaha dibagi menjadi 2 meliputi:
1. Badan usaha swasta
- Perusahaan perseorangan
- Persekutuan
- Firma
- Persekutuan Komanditer (CV)
- PT (Perseroan)
- Yayasan
2. Badan usaha milik negara- Perusahaan jawatan
- Perusahaan umum
- Persero
3. Koperasi
Ada badan usaha yang memerlukan beberapa dokumen saja untuk perizinan bisnisnya, tetapi ada juga yang memerlukan dokumen yang lebih banyak untuk perizinan usahanya. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh setiap organisasi atau perusahaan supaya dalam aktivitas perusahaan yang dijalankan harus legal di mata hukum. Karena jika disuatu hari nanti terdapat tuntutan hukum, bisnis atau usaha kamu dapat dilindungi. Waktu yang dibutuhkan dalam mendirikan badan usaha pun berbeda-beda. Berikut ini dokumen untuk mendirikan badan usaha antara lain:
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Para calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembentukan usaha dengan segala hak dan kewajiban dalam rapat umum pemegang saham. Hasil dalam rapat ini dibuatkan notulennya, mulai dari awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan mereka untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akte notaris
Setelah ada kesepakatan untuk mendirikan badan usaha, kesepakatan ini dituangkan dalam akte notaris. Didalam akte pendirian tersebut dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, badan usaha, dan tujuan didirikannya perusahaan atau organisasi.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya oleh notaris akte tersebut didaftarkan di pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Segala persyaratan harus segera dipenuhi seperti dokumen-dokumen dan izin domisili, Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut bukti diri masing-masing.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari departemen kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
Apakah artikel gratis kami dapat membantu kamu?
Jika kamu merasa kami membantu, harap pertimbangkan untuk berbagi pengalaman kamu dengan orang lain. Kami sangat menghargainya, terima kasih telah berkunjung dan jangan sungkan untuk datang kembali. Semoga harimu senantiasa menyenangkan
Semoga yang kami sampaikan dapat membantu kamu dalam mengetahui dokumen-dokumen pendirian badan usaha dan semoga artikel ini bermanfaat. Sampai jumpa di artikel-artikel berikutnya.